KETERBATASAN KINERJA USAHA MIKRO DALAM PERSPEKTIF EKOSISTEM DAN KEBIJAKAN: TRANSFORMASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO MELALUI PENGUATAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER SEBAGAI AGREGATOR PASAR DI KABUPATEN JOMBANG
Abstract
Pengembangan usaha mikro memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Namun demikian, besarnya jumlah usaha mikro di Kabupaten Jombang belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kontribusi terhadap nilai tambah ekonomi daerah. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan kuantitas usaha dengan kualitas kinerja ekonomi yang dihasilkan. Sebagian besar usaha mikro masih menghadapi keterbatasan akses pasar, lemahnya integrasi dalam rantai nilai, serta belum optimalnya dukungan kelembagaan ekonomi daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan kinerja usaha mikro dalam perspektif ekosistem usaha dan kebijakan publik, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat keterhubungan usaha mikro dengan pasar melalui penguatan peran kelembagaan daerah.
Metodologi yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kualitatif berbasis data sekunder dari publikasi resmi pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah. Analisis dilakukan menggunakan kerangka Eightfold Path (Bardach) untuk mengevaluasi alternatif kebijakan berdasarkan aspek kelayakan teknis, ekonomi, politik, dan administratif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa permasalahan utama terletak pada lemahnya keterhubungan dalam ekosistem usaha, rendahnya integrasi usaha mikro dalam rantai nilai ekonomi, serta belum optimalnya peran Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger sebagai penghubung dalam sistem pemasaran daerah. Kondisi tersebut menyebabkan usaha mikro sulit berkembang dan memiliki keterbatasan dalam mengakses pasar yang lebih luas.
Policy paper ini merekomendasikan penguatan peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Seger sebagai market aggregator melalui pembentukan Regional Business Hub yang berfungsi sebagai pusat agregasi produk, standardisasi, distribusi, serta penghubung usaha mikro dengan pasar modern dan platform digital. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah usaha mikro, memperluas akses pasar, serta memperkuat ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Downloads
References
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jombang. (2025). Kajian ekosistem usaha mikro dan Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Jombang. Jombang: Bappeda Kabupaten Jombang.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang. (2023). Kabupaten Jombang dalam angka 2023. Jombang: BPS.
Bardach, E. (2012). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving (4th ed.). Washington, DC: CQ Press.
Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis (6th ed.). New York: Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315181226 DOI: https://doi.org/10.4324/9781315181226
Isenberg, D. J. (2010). The big idea: How to start an entrepreneurial revolution. Harvard Business Review, 88(6), 40–50.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Strategi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Jakarta: KemenKop UKM.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Jakarta: Bappenas.
Kuncoro, M. (2018). Ekonomi regional: Teori dan aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511808678 DOI: https://doi.org/10.1017/CBO9780511808678
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). SME and entrepreneurship outlook 2019. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/34907e9c-en DOI: https://doi.org/10.1787/34907e9c-en
Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Porter, M. E. (1985). Competitive advantage: Creating and sustaining superior performance. New York: Free Press.
Stam, E. (2015). Entrepreneurial ecosystems and regional policy: A sympathetic critique. Research Policy, 44(9), 1759–1769. https://doi.org/10.1016/j.respol.2015.06.006 DOI: https://doi.org/10.1080/09654313.2015.1061484
Tambunan, T. (2019). SMEs in Indonesia: Development and constraints. Jakarta: LP3ES.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
World Bank. (2020). Small and medium enterprises (SMEs) finance. Washington, DC: World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1440-0
Asian Development Bank. (2020). Asia small and medium-sized enterprise monitor 2020. Manila: ADB.
Beck, T., & Demirgüç-Kunt, A. (2006). Small and medium-size enterprises: Access to finance. Journal of Banking & Finance, 30(11), 2931–2943. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2006.05.009 DOI: https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2006.05.009
Spigel, B. (2017). The relational organization of entrepreneurial ecosystems. Academy of Management Journal, 60(1), 49–72. https://doi.org/10.5465/amj.2015.0989 DOI: https://doi.org/10.1111/etap.12167
Brown, R., & Mason, C. (2017). Looking inside the spiky bits: A critical review of entrepreneurial ecosystems. Small Business Economics, 49(1), 11–30. https://doi.org/10.1007/s11187-017-9865-7 DOI: https://doi.org/10.1007/s11187-017-9865-7
Audretsch, D. B., & Belitski, M. (2017). Entrepreneurial ecosystems in cities. Journal of Technology Transfer, 42(5), 1030–1051. https://doi.org/10.1007/s10961-017-95707 https://doi.org/10.1007/s10961-017-9570-7 DOI: https://doi.org/10.1007/s10961-016-9473-8
Copyright (c) 2026 Ferdy Hartanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


