Pemanfaatan Radio Sebagai Media Informasi Dan Hiburan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi
Abstract
Alat elektronik seperti televisi, mp3 player dan alat elektronik lainnya dilarang dimiliki oleh setiap narapidana dalam lapas (Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2013). Akibatnya, narapidana yang ada di dalam lapas tidak bisa menerima informasi dari media massa elektronik. Padahal, narapidana yang ada di dalam lapas juga manusia yang membutuhkan informasi dan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas diri. Maka dari itu diperlukan media untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dan untuk meningkatkan kualitas diri. Radio komunitas dibentuk tidak untuk mencari keuntungan, memiliki daya pancar rendah dan bersifat independen (Indonesia, 2002). Lapas Media merupakan salah satu radio komunitas yang dibentuk oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi. Tidak seperti radio pada umumnya yang menggunakan gelombang elektromagnetik, namun radio ini hanya menggunakan jaringan kabel yang terkontrol dari ruangan siaran. Selain untuk menyampaikan informasi, radio ini menjadi sarana hiburan bagi narapidana berupa siaran-siaran musik, pengetahuan umum dan siraman rohani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat radio komunitas bagi narapidana. Penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan pengumpulan dokumen pendukung. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa radio komunitas di dalam Lapas dapat digunakan sebagai media informasi dan menambah wawasan serta menjadi media hiburan bagi narapina untuk mengurangi ketegangan dan menurunkan tingkat stres mereka.Downloads
References
Agnesia, A., Halim, A., & Manurung, I. (2014). Mekanismen koping narapidana kasus narkoba yang menjalani vonis masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. X(1), 97–103.
Allan, T. (n.d.). Prison Radio versus Panopticism.
Anggit, F., & Ni, A. (2017). Tingkat Stres dan Harga Diri Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bogor. Jurnal Riset Kesehatan, 9(2), 26–33.
Awang. (2017). Merasa Bosan dengan Hidup yang Dijalani, Hati-hati Kemungkinan Anda Sedang Depresi. Https://Jambi.Tribunnews.Com/. https://jambi.tribunnews.com/2017/11/01/merasa-bosan-dengan-hidup-yang-dijalani-hati-hati-kemungkinan-anda-sedang-depresi?page=3
Barus, E. R., A, T. K. D., & Arif, A. (2008). Pembinaan Narapidana Kejahatan Bisnis Dengan Narapidana Pembunuhan. Mercatoria, Vol. 1, no.
Febriani, P. D. W. I., Sains, D., Dan, K., Masyarakat, P., & Manusia, F. E. (2016). Tingkat partisipasi komunitas dalam pengelolaan radio komunitas.
Hukum dan Hak Asasi Manusia, M. (2013). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2013.
Indonesia, R. (1995). Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Indonesia, R. (2002). UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Issue 1).
Juditha, C. (2015). Pemberdayaan Radio Komunitas Sebagai Media Informasi Di Tapal Batas Papua. Jurnal Komunikasi Profetik, 8, 5–18.
Jurriëns, E. (2003). Radio Komunitas di Indonesia : ‘ New Brechtian Theatre ’ di Era Reformasi ? Antropologi Indonesia, 116–130.
Lubis, D. P., & Rangkuti, P. A. (2002). Tingkat pemenuhan informasi petani melalui radio komunitas. Jurnal Aspikom, 435–446.
Panjaitan, P. I. (2018). Pembinaan Narapidana Menurut Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Hukum To-Ra, 4, 111–116.
Rahmawati, D., & Rini, I. (2014). Pelaksanaan pembinaan yang bersifat kemandirian terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas ii b slawi. I(1), 66–72.
RI, M. K. (1990). Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M. 02-Pk.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.
Rozarie, D., C. R., Indonesia, &, & R., J. T. N. K. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. In Lia (Ed.), Manajemen Sumber daya manusia (edisi revisi) (3rd ed.). CV. R.A.De.Rozarie.
Stone, B. (2015). The Future Of Prison Radio : Does Inmate-Produced Radio Have A Place In The American Prison System? June.
Sum, E. E. D., Veronika, M., & Pilosusan, S. (2017). Kehidupan narapidana di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 2(2), 20. https://doi.org/10.23916/08440011
Tarigan, F. (2019). Penjatuhan pidana tambahan dan manfaat dalam pembinaan terpidana menurut kitab undang- undang hukum pidana.
Welta, O., & Agung, I. M. (n.d.). Kesesakan dan masa hukuman dengan stres pada narapidana. 60–68.
Wisnubrata. (2017). Mengapa Mendengarkan Musik Bisa Mengusir Stres? Kompas.Com. https://lifestyle.kompas.com/read/2017/12/06/192022620/mengapa-mendengarkan-musik-bisa-mengusir-stres#source=clicktitle
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


