Pengembangan Rumah Keuangan Islam Menuju Kemandirian Masyarakat Pedesaan

  • siswanto siswanto Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstract views: 131 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 150

Abstract

Masyarakat miskin di perdesaan mengalami kendala dalam mendapatkan akses layanan keuangan syariah (LKS). Keterbatasan simpanan dan aset tetap telah membatasi kredibilitas masyarakat miskin sebagai peminjam, sehingga masyarakat miskin sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan. Disinilah dibutuhkan inklusivitas LKS. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan penulis bersama tim mahasiswa ini dilakukan pada tahun 2019 di Dusun Kali Sangkrah Desa Sumberoto Kabupaten Malang yang bertindak sebagai mitra binaan. Mayoritas masyarakat di wilayah mitra binaan bermata pencaharian sebagai pengrajin bambu dengan masalah utamanya kesulitan permodalan yang terjadi di Komunitas pengrajin bambu di Dusun Kali Sangkrah disebabkan oleh ketidaktahuan akan jasa produk keuangan Jawa dan cara mendirikan Lembaga Keuangan sendiri. Bentuk kegiatan pendampingan ini adalah pembentukan Lembaga Keunagan Syariah (Islamic Finance House). Kegiatan dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Dari hasil kegiatan diperoleh manfaat yang positif bagi mitra antara lain terbentuknya lembaga keungan mikro syariah bagi para kelompok pengrajin bambu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirillah, A. (2014). Efisiensi perbankan syariah di indonesia. JEJAK: Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan, 7(2).

Cholil, M., Mahmudi, Z., & Zuhriah, E. (2010). Pemberdayaan Mutu Remaja Miskin Perkotaan di Kelurahan Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang.

Farid, A. (2015). Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam memberdayakan Ekonomi Masyarakat Kecil Menengah. makalah Hakim Pengadilan Agama Sangeti, diakses melalui website.

Indonesia, K. K. R. (2017). Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2017. Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Tata Cara Penghitungan Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa TA.

Keuangan, O. J. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/P. OJK. 03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Keuangan, O. J. (2015). Seputar informasi Mengenai layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan inklusif (laku Pandai). Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan.

Keuangan, O. J. (2017). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit). Otoritas Jasa Keuangan.

Lubis, S. K. (2000). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika.

MUI, D. S. N. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit Erlangga.

Mutiarni, R., Utomo, L. P., & Zuhroh, S. (2017). Pendampingan Pencatatan Transaksi Keuangan Pada Koperasi Bunga Harapan Desa Ceweng. Comvice: Journal of community service, 1(1), 33-38.

O’Brien, R. (1998). An overview of the methodological approach of action research.

Supartoyo, Y. H., & Kasmiati, Y. (2013). Branchless Banking Mewujudkan Keuangan Inklusif sebagai Alternatif Solusi Inovatif Menanggulangi Kemiskinan: Review dan rekomendasi, Program Magister Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, unpublished paper. Program Magister Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 78–82.

PlumX Metrics

Published
2020-08-21
How to Cite
siswanto, siswanto. (2020). Pengembangan Rumah Keuangan Islam Menuju Kemandirian Masyarakat Pedesaan. COMVICE: Journal Of Community Service, 4(1), 1 - 8. https://doi.org/10.26533/comvice.v4i1.616
Section
Section