Pengembangan Rumah Keuangan Islam Menuju Kemandirian Masyarakat Pedesaan
Abstract
Masyarakat miskin di perdesaan mengalami kendala dalam mendapatkan akses layanan keuangan syariah (LKS). Keterbatasan simpanan dan aset tetap telah membatasi kredibilitas masyarakat miskin sebagai peminjam, sehingga masyarakat miskin sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan. Disinilah dibutuhkan inklusivitas LKS. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan penulis bersama tim mahasiswa ini dilakukan pada tahun 2019 di Dusun Kali Sangkrah Desa Sumberoto Kabupaten Malang yang bertindak sebagai mitra binaan. Mayoritas masyarakat di wilayah mitra binaan bermata pencaharian sebagai pengrajin bambu dengan masalah utamanya kesulitan permodalan yang terjadi di Komunitas pengrajin bambu di Dusun Kali Sangkrah disebabkan oleh ketidaktahuan akan jasa produk keuangan Jawa dan cara mendirikan Lembaga Keuangan sendiri. Bentuk kegiatan pendampingan ini adalah pembentukan Lembaga Keunagan Syariah (Islamic Finance House). Kegiatan dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Dari hasil kegiatan diperoleh manfaat yang positif bagi mitra antara lain terbentuknya lembaga keungan mikro syariah bagi para kelompok pengrajin bambu.Downloads
References
Amirillah, A. (2014). Efisiensi perbankan syariah di indonesia. JEJAK: Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan, 7(2).
Cholil, M., Mahmudi, Z., & Zuhriah, E. (2010). Pemberdayaan Mutu Remaja Miskin Perkotaan di Kelurahan Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang.
Farid, A. (2015). Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam memberdayakan Ekonomi Masyarakat Kecil Menengah. makalah Hakim Pengadilan Agama Sangeti, diakses melalui website.
Indonesia, K. K. R. (2017). Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2017. Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Tata Cara Penghitungan Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa TA.
Keuangan, O. J. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/P. OJK. 03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Keuangan, O. J. (2015). Seputar informasi Mengenai layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan inklusif (laku Pandai). Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan.
Keuangan, O. J. (2017). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit). Otoritas Jasa Keuangan.
Lubis, S. K. (2000). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika.
MUI, D. S. N. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit Erlangga.
Mutiarni, R., Utomo, L. P., & Zuhroh, S. (2017). Pendampingan Pencatatan Transaksi Keuangan Pada Koperasi Bunga Harapan Desa Ceweng. Comvice: Journal of community service, 1(1), 33-38.
O’Brien, R. (1998). An overview of the methodological approach of action research.
Supartoyo, Y. H., & Kasmiati, Y. (2013). Branchless Banking Mewujudkan Keuangan Inklusif sebagai Alternatif Solusi Inovatif Menanggulangi Kemiskinan: Review dan rekomendasi, Program Magister Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, unpublished paper. Program Magister Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 78–82.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


