Pendampingan Pembuatan AD/ART Dalam Rangka Meningkatkan Mekanisme Kerja Koperasi Pada Koperasi Wanita Swatika Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang
Abstract
Koperasi Wanita Swatika merupakan organisasi usaha ekonomi rakyat yang termasuk dalam koperasi jenis simpan pinjam berdasarkan pada tanggal 18 Maret 2010 dengan Nomor Ijin 518.1/239/BH/XVI.8/415.35/2010, dimana koperasi Swatika ini berbeda dengan koperasi jenis simpan pinjam yang lainnya. Sebab, tidak adanya sebuah jaminan dalam kegiatan usaha koperasi ini menyebabkan tidak adanya kontrol dan pengawasan dalam organisasi internal koperasi ini. Selain itu timbulnya kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh alat-alat perlengkapan koperasi itu sendiri. Minimnya pemahaman tentang koperasi membuat Koperasi Swatika ini belum mempunyai AD/ART sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan koperasi baik internal maupun eksternal. Maka dengan tujuan kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pendampingan pembuatan AD/ART Koperasi Wanita Swatika. Manfaat kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada anggota koperasi dan pengurusnya untuk membuat AD/ART dalam rangka meningkatkan efektifitas dan mekanisme kerja koperasi wanita (Kopwan) Swatika dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Downloads
References
Agus, arman. 2009. Pokok-Pokok Pikiran dan Manajemen Koperasi. Jakarta: Balai Pustaka
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatam
Hendar. 2010. “Manajemen Perusahaan Koperasi”. Jakarta: Erlangga.
Pachta W, andjar, dkk. Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha. Kencana Media Group
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dunsarwere.blogspot.co.id/2018/05/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
https://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/
http://www.koperasi.net/2018/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2018/05/19/modal-koperasi/
Undang-Undang:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License