Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 Pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Dan Anak Baiturrahmah Jombang
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Mardiasmo, 2000. Akuntansi Keuangan Dasar, BPFE, Yogyakarta.
PSAK No. 45, 2014, Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia. Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Peraturan Perundang – Undangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Renyowijoyo, Muindro, 2008, Akuntansi Sektor Publik, Organisasi Non Laba. Salemba Empat, Jakarta
Tinungki, Angelia Novrina Meilani, and Rudy J. Pusung. "Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan PSAK No. 45 pada Panti Sosial Tresna Werdha Hana." Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 2, no. 2 (2014).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Utomo, Riyanto, and Indah Nur Qomariah. "Penerapan PSAK No 45 Pada Laporan Keuangan Yayasan Penolong Anak Yatim dan Miskin Perguruan Darul Islam di Kota Gresik Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan." Gema Ekonomi 3, no. 2 (2014): 230-241.
Warren, Niswonger dan Fess,1999. Prinsip-Prinsip Akuntansi. Edisi keenambelas. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Yuliarti, Norita Citra. "Studi Penerapan PSAK 45 Yayasan Panti Asuhan Yabappenatim Jember." Jurnal Akuntansi Universitas Jember 12, no. 2 (2014).
DOI: https://doi.org/10.26533/comvice.v5i1.765
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Diindeks :