Abstract
Pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah, tetapi juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, potensi ekonomi pesantren di banyak wilayah masih belum dikelola secara optimal, terutama pada pengembangan produk kerajinan yang sebenarnya dapat memanfaatkan keterampilan santri dan potensi bahan lokal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memperkuat gerakan ekonomi pesantren melalui pendampingan produksi, pengemasan, dan pemasaran produk kerajinan pada pesantren di Jombang. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi, diskusi kebutuhan, penyuluhan kewirausahaan, praktik pembuatan dan pengemasan kerajinan, serta pendampingan pemasaran berbasis jaringan pesantren. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai nilai ekonomi produk kerajinan, kemampuan dasar pengembangan produk, serta kesadaran akan pentingnya tata kelola usaha dan jejaring pemasaran. Program ini berkontribusi terhadap penguatan kapasitas pesantren dalam membangun usaha kerajinan sebagai media pemberdayaan masyarakat yang lebih produktif dan berkelanjutan.
References
Majid, A., Noviarita, H., & Anggraeni, E. (2023). Peran digitalisasi ekonomi untuk membentuk kemandirian ekonomi pondok pesantren. EKUITAS: Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah, 4(4).
Nadzir, M. (2015). Membangun pemberdayaan ekonomi di pesantren. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1).
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ryandono, M. N. H. (2018). Peran pondok pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi di Jawa Timur pada abad ke-20. Mozaik Humaniora, 9(3).
Saputra, A. A., Daud, & Kadarsih, S. (2023). Peran Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Jarinabi Mart dalam meningkatkan ekonomi Pondok Pesantren. Jarinabi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3).
Sulaiman, A. I., Masrukin, M., Chusmeru, C., & Pangestuti, S. (2016). Pemberdayaan Koperasi Pondok Pesantren sebagai pendidikan sosial dan ekonomi santri. JPPM (Jurnal Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat), 3(2).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Nur Anisah