Abstract
Abstrak Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diprakarsai oleh pemerintah pusat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Jombang, dengan pemberian dana stimulus sebesar Rp. 100.000.000,00 untuk setiap desa, termasuk desa Kedungrejo yang terletak di kecamatan Megaluh, Jombang dengan naman Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Usaha Maju. Jenis usaha yang dijalankan adalah jasa titip pembelian. Dalam perkembangannya, pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedungrejo sudah cukup baik namun ada beberapa kelengkapan administartif yang kurang. Untuk itu, penulis bersama team mahasiswa melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan melakukan pembenahan kelengkapan adminstratif di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Usaha Maju, antara lain: 1. Pembuatan logo dan Pamflet BUMDes Anugerah Store, 2. Pembuatan struktur Organisasi. Kegiatan tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh penulis bersama team mahasiswa. Kegiatan ini akan dilanjutkan pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dengan sasaran kegiatan adalah perbaikan pada masalah data laporan keuangan. Kata kunci: BUMDes Kedungrejo, Sumber Usaha Maju, Administratif.References
DAFTAR PUSTAKA
Herawati, E. (2016, Oktober). Binus business-law. Retrieved April 2018, from BinusBusiness Law Website:http://business- law.binus.ac.id/2016/10/16/badan-usaha-milik-desa-status-dan- pembentukannya/
Mutiarni, R. (2017). Implementasi Electronic Data Processing Pada Koperasi Wanita. Eksis: Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 12(2 Okt), 135-148.
Mutiarni, R., Zuhroh, S., & Utomo, L. P. (2018). Pendampingan Pencatatan Transaksi Dan Penyusunan Laporan KeuanganBadan Usaha Milik Desa (Bumdes) Putra Subagyo Desa Miagan-Jombang. Comvice: Journal of community service, 2(1), 21-28.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, (8)
Undang-Undang, R. I. No. 32 tahun 2004 tentang. Pemerintahan Daerah. Indonesia, R. (1999).