Abstract
Abstrak Badan usaha milik desa atau BUMDes merupakan lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum. BUMDes dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang yang diharapkan dapat menjadi tonggak peningkatan ekonomi di daerah otonomi tingkat desa. BUMDes Mekar Jaya yang berada di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mulai berdiri pada tahun 2015. BUMDes Mekar Jaya bergerak di bidang usaha perdagangan (penyedia fotocopy dan alat tulis kantor) dan perkreditan barang syariah. Permasalahan yang dihadapi oleh BUMDes Mekar Jaya adalah : 1) Kurangnya pemahaman mengenai penggunaan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi keuangan dengan pemanfaatan aplikasi microsoft excel, 2) Kurangnya pemahaman tentang strategi pemasaran produk online yang baik dan benar, dan 3) Belum dilakukannya pembenahan struktur organisasi yang terbaru sesuai PP No.11 Tahun 2021. Maka berangkat dari permasalahan tersebut, tim penulis melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan dibantu mahasiswa. Dari hasil PKM diperoleh manfaat yaitu: 1) Tersusunnya laporan keuangan BUMDes Mekar 2) Terciptanya akun sosial media Shopee dan Facebook untuk pemasaran online, dan 3) Pembenahan struktur organisasi BUMDes sesuai dengan PP No.11 Tahun 2021. Kata kunci: BUMDes Mekar Jaya, Mojokambang, PKMReferences
DAFTAR PUSTAKA
Chambers, Robert. In Pembangunan Desa Dari Belakang, 216. Jakarta: LP3ES (Lembaga penelitian, pendidikan, dan penerangan ekonomi dan sosial), 1998.
Ridlwan, Zulkarnain. "Payung Hukum Pembentukan BUMDes," Fiat Jusitia Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No. 3, 2013: 356.
Pasal 1 angka 4 Menteri dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 87 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Download data is not yet available.