Abstract
Abstrak Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diprakarsai oleh pemerintah pusat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Jombang termasuk desa Karangwinongan yang terletak di kecamatan Mojoagung, Jombang dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lentera Jaya. Jenis usaha yang dijalankan adalah pembuatan masker kain dan catering. Meskipun kegaiatannya telah berjalan lama, namun sistem pencatatan pada masing-masing unit BUMDes yang kurang rapi karena keterbatasan pengurus BUMDes. Selain itu, sistem pemasaran juga masih dilakukan secara sederhana (offline) sehingga mengalami kendala pada saat pandemi Covid- 19. Untuk itu, penulis bersama team mahasiswa melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan fokus kegiatan yaitu memberikan pelatihan kepada pengurus BUMDes untuk merapikan pencatatan sesuai standar keuangan serta pelatihan pemasaran secara online. PKM dilakukan secara intensif selama 1 (satu) bulan yaitu pada bulan Agustus 2021. Kegiatan ini berjalan dengan baik serta mendapatkan hasil sesuai target yaitu adanya peningkatan kapasitas pengurus BUMDes Lentera Jaya dan terciptanya media sosial untuk pemasaran usaha yang dimiliki BUMDes Lentera Jaya. Kata kunci: BUMDes Karangwinongan, Lentera Jaya, Administratif, sosial media, digital marketingReferences
DAFTAR PUSTAKA
Mutiarni, R. (2017). Implementasi Electronic Data Processing Pada Koperasi Wanita. Eksis: Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 12(2 Okt), 135-148.
Mutiarni, R., Zuhroh, S., & Utomo, L. P. (2018). Pendampingan Pencatatan Transaksi Dan Penyusunan Laporan KeuanganBadan Usaha Milik Desa (Bumdes) Putra Subagyo Desa Miagan-Jombang. Comvice: Journal of community service, 2(1), 21-28.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, (8)
Undang-Undang, R. I. No. 32 tahun 2004 tentang. Pemerintahan Daerah. Indonesia, R. (1999).
Downloads
Download data is not yet available.