Abstract
Abstract Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diprakarsai oleh pemerintah pusat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Jombang, dengan pemberian dana stimulus sebesar Rp. 100.000.000,00 untuk setiap desa, termasuk desa Ngampungan yang terletak di kecamatan Bareng, Jombang dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Sejahtera dengan jenis usaha unit simpan pinjam, dan unit pariwisata. Dalam perkembangannya, pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Sejahtera sudah cukup baik namun masih dalam bentuk manual. Untuk itu, penulis bersama team mahasiswa melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di desa Ngampungan melakukan kegiatan pembenahan pembukuan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Sejahtera dengan fokus kegiatan perbaikan performa tempat wisata dengan cara membuat spot foto, gazebo dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh penulis bersama team mahasiswa. Kata kunci : BUMDes Ngampungan, Maju Sejahtera, Go- DigitalReferences
DAFTAR PUSTAKA
Herawati, E. (2016, Oktober). Binus business-law. Retrieved April 2018, from Binus Business Law Web site: http://business-law.binus.ac.id/2016/10/16/badan- usaha-milik-desa-status-dan-pembentukannya/
Mutiarni, R., Utomo, L. P., & Zuhroh, S. (2017). Pendampingan Pencatatan Transaksi Keuangan Pada Koperasi Bunga Harapan Desa Ceweng. Comvice: Journal Of Community Service, 1(1), 33-38.
Mutiarni, R. (2017). Implementasi Electronic Data Processing Pada Koperasi Wanita.
Eksis: Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 12(2 Okt), 135-148.
Undang-Undang, R. I. No. 32 tahun 2004 tentang. Pemerintahan Daerah. Indonesia, R. (1999).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, (8)
Downloads
Download data is not yet available.