Abstract
Abstrak Trend pemasaran beralih dari konvensional offline menjadi digital online. Konsep digital marketing bagi para pelaku usaha yaitu dapat memasarkan produknya dari mana saja dan kapan saja melalui internet. Kondisi BUMDes Bhakti mulur bisa dikatakan sehat, tetapi untuk masalah pemasaran produk batik menco belum go digital. Fokus masalah yang diangkat, yaitu: (1) Bagaimana strategi pemasaran Batik Menco melalui Digital marketing yang dilakukan oleh BUMDes Bhakti Mulur Sumbergondang dalam memasarkan produknya. (2) Bagaimana kendala dan manfaat penerapan digital marketing Batik Menco bagi BUMDes Bhakti Mulur Sumbergondang. Untuk pemecahan masalah tersebut, artikel ini menggunakan jenis kualitatif yang berguna untuk memberikan fakta dan data mengenai penerapan digital marketing product Batik Menco BUMDes Bhakti Mulur Sumbergondang. Dari hasil artikel ditemukan bahwa strategi pemasaran melalui digital marketing sangat membantu bagi pemasaran produk Batik Menco melalui Instagram dan makerplace. Kendala dan manfaat penerapan digital marketing berkaitan dengan bauran pemasaran 4P (products, prices, locations and promotions). Saran bagi BUMDes Bhakti Mulur Sumbergondang yakni tetap menjalankan aktivitas pemasaran, baik konvensional maupun digital dengan konsisten, terutama mengenai Digital Marketing bisa dikembangkan lagi dalam pengelolaannya karena selama ini masih dalam tahap pembelajaran mengenai digital marketing. Kata Kunci : Digital Marketing, BUMDes Bhakti Mulur SumbergondangReferences
DAFTAR PUTAKA
Herawati, E. (2016, Oktober). Binus business-law. Retrieved April 2018, from Binus Business Law Web site: http://business- law.binus.ac.id/2016/10/16/badan- usaha-milik-desa-status-dan- pembentukannya/
Mutiarni, R. (2017). Implementasi Electronic Data Processing Pada Koperasi Wanita. Eksis: Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 12(2 Okt), 135-148.
Mutiarni, R., Zuhroh, S., & Utomo, L. P. (2018). Pendampingan Pencatatan Transaksi Dan Penyusunan Laporan KeuanganBadan Usaha Milik Desa (Bumdes) Putra Subagyo Desa Miagan-Jombang. Comvice: Journal of community service, 2(1), 21-28.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, (8)
Undang-Undang, R. I. No. 32 tahun 2004 tentang. Pemerintahan Daerah. Indonesia, R. (1999)