Transparansi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang
PDF

How to Cite

Safitri, O. (2020). Transparansi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. SENMAKOMBIS : Seminar Nasional Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis Dewantara, 4(2), 59-70. https://doi.org/10.26533/senmakombis.v4i2.850

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Transparansi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Informan pada penelitian ini diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, BPD, Masyarakat. Penelitian ini berfokus pada Transparansi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 terdapat 3 tahapan pembangunan desa untuk mewujudkan transparansi. Menurut (Kristianten, 2006:73) transparansi dapat diukur melalui beberapa indikator yakni kesediaan dan aksesbilitas dokumen, kejelasan dan kelengkapan informasi, keterbukaan proses, kerangka regulasi yang menjamin transparansi dari tiga tahapan pembangunan meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui teknik wawancara serta observasi langsung secara mendalam dilapangan kemudian diproses menjadi tiga tahap yakni reduksi data, penyajian data sampai penarikan kesimpulan, uji keabsahan data dilakukan pada tahap reduksi data / penyaringan data dengan menggunakan teknik triangulasi tidak hanya wawancara saja tetapi langsung melihat dan mengecek Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dijadikan data penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dana Desa dalam pembangunan Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang belum dapat dikatakan transparan karena dua dari ketiga tahapan tersebut tidak terpenuhi dan terlaksana dengan baik sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 78 Ayat 2 dapat diukur melalui indikator trasnparansi menurut (Kristianten, 2006:73). Hal tersebut dibuktikan pada tahapan perencanaan sudah dijalankan dengan baik, namun pada tahap pelaksanaan diragukan dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tahap pengawasan tidak sepenuhnya baik karena masih terdapat lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah desa dan masyarakat. Kata Kunci : Transparansi, Dana Desa, Pembangunan Desa
https://doi.org/10.26533/senmakombis.v4i2.850
PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Agrif, L. T. (2017). Transparansi Hukum Tua Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa. Ilmu Pemerintahan, 4.

Azhar, A. (2015, 06 24). Euphoria Undang-undang Desa: Peluang atau Ancaman? Dipetik 6 15, 2020, dari https://www.kompasiana.com

Barokah, H. d. (2015:1). Indeks Pembangunan Desa 2014. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Brayen, T. T. (2017). Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Fisik Di Desa Arangka Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud. Ilmu Pemerintahan, 5.

Desfico, Z. (2017). Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Ganjuh Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan). Ilmu Pemerintahan, 5.

Erani, A. Y. (2015:14). Sistem Pembangunan Desa. Jakarta Selatan: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Fitriani, R. (2018). Implementasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Di Desa Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Implementasi Keuangan Desa, 99-100.

Friend, J. P. (2018). Transparansi Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Desa Nazaret Kecamatan Ratahan Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Ilmu Pemerintahan, 2.

Halim, A. (2014:3). Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus versi online/daring

Katadata.co.id. (2018, Agustus 4). Dipetik April 9, 2020, dari https ://databoks.katadata.co.id/datapublih/2017/08/04/ berapa anggaran untuk-dana-desa

Kessa, W. (2015:48). Perencanaan Pembangunan Desa. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia.

Kompas.com. (2019, Februari 26). Dipetik Maret 30, 2020, dari https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/17333511/total-dana-desa-2019-2024-rp-400-triliun

Kristianten. (2006:73). Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.

Mahyudin, N. T. (2018:28). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Sosial Teori, Konsep, dan Rencana Proposal. Jakarta: Salemba Empat.

Moleong, L. (2010:11). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Doskarya.

Nordiawan, D. (2014: 4). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Nurcholis, H. (2011:2). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Erlangga.

Nusantaraposonline.com. (2019, Juli 30). Nusantara-pos. Dipetik Maret 28, 2020, dari https://nusantaraposonline.com

Patrice, V. M. (2017). Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Studi di Desa kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa). Ilmu Pemerintahan, 80.

Paul, L. H. (2014:15). Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Penetapan Dana Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Prianto, T. P. (2018). Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infraskruktur Di Desa Diat Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Ilmu Pemerintahan, 4.

Rusmianto, Y. 2018. Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat.

Sakinah, N. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1.

Selfanus, S. A. (2017). Pentingnya Transparansi Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Distrik Sorong Timur Kota Sorong. Ilmu Pemerintahan.1

Saraswati, S. d. (2019:4). Teknik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP). Dalam Mekanisme Penyusunan RKP (hal. 4). Jakarta: Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Soetardjo, K. (2015:9). Tata Kelola Desa. Sumur Bandung: Graha Pustaka.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tahir, A. (2011:162). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jakarta: PT. Pustaka Indonesia.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018

Wiharto. (2011, Maret 15). Faktor Pendorong dan Penghambat Terjadinya Sistem Transparansi Nasional Pelayanan Publik. Dipresentasikan Dalam Seminar Tentang Sistem Transparansi Nasional Dalam Pelayanan Publik diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum, hal. 1-22.

Windi, L. (2018). Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Ilmu Pemerintahan, 3.

Yabbar, R. d. (2015:120). Tata Kelola Pemerintah Desa dari Peraturan di Desa Hingga Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dari Perencanaan Pembangunan Desa Hingga Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Pembangunan Desa (hal. 120). Surabaya : Penerbit Pustaka.

Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:

  1. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
  2. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
  3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka)

Downloads

Download data is not yet available.