Akuntabilitas Bantuan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
PDF

How to Cite

Fatakhul Fitri, N. N. (2019). Akuntabilitas Bantuan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014. SENMAKOMBIS : Seminar Nasional Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis Dewantara, 3(1), 23-28. https://doi.org/10.26533/senmakombis.v3i1.834

Abstract

Abstrak Fenomena yang terjadi pada Politik era sekarang ini adalah revitalisasi tata kelola Pemerintahan (Good Goverance). Salah satu penyebab revitalisasi adalah tuntutan pertanggung jawaban terhadap publik (accountability) serta keterbukaan terhadap masyarakat (transparansi). Melalui peningkatan pertanggung jawaban maka keterbukaan informasi kepada masyarakat akan semakin luas. Dimana sebagai principal, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait politik untuk bahan evaluasi dan kontrol terhadap pengelolaan pendidikan politik yang telah di canangkan. Kini peningkatan akuntabilitas tidak hanya dilakukan oleh Partai Politik. Partai Politik turut serta dalam mewujudkan pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bertanggung jawab (accountable), terutama atas pengelolaan adalah untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan bantuan partai politik dari sisi Perhitungan Bantuan Keuangan, Penggangaran dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan. Peneliti ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menguraikan pendapat informan tentang pengelolaan bantuan keuangan partai politik kemudian dianalisa dengan Peraturan meteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan PEMENDAGRI No 77 Tahun 2014 secara garis besar Pengelolaan Bantuan Keuangan DPD Partai Politik Golkar Kabupaten Jombang telah Accountable. Kata Kunci : Akuntabilitas, Transparansi, Bantuan Keuangan, Publik
https://doi.org/10.26533/senmakombis.v3i1.834
PDF

References

Abstract

The phenomenon that occurs in the current political era is the revitalization of good governance. One cause of revitalization is the demand for accountability to the public (accountability) and openness to the community (transparency). Through increasing accountability, the disclosure of information to the public will be more extensive. Where as a principal, the public has the right to know information related to politics for the evaluation and control of the management of political education that has been planned. Now increasing accountability is not only done by political parties.

Political Parties participate in realizing the reporting of Financial Assistance Political Parties that are responsible (accountable), especially for management is to know the accountability of financial management of political party assistance in terms of Calculation of Financial Assistance, Budgeting in the Regional Budget, Submission of Financial Aid, Verification of Administrative Completeness, Distribution of Assistance Finance, Use of Financial Aid, Financial Aid Responsibility Report.

This researcher uses a descriptive qualitative method that describes the opinion of informants about the management of financial aid for political parties and then analyzed it with Domestic Regulation Number 77 of 2014 so that conclusions can be drawn.

The results showed that based on PEMENDAGRI No. 77 of 2014 in broad outline the Management of Financial Assistance for the Golkar Political Party DPD in Jombang was Accountable.

Keywords: Accountability, Transparency, Financial Aid, Public

Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:

  1. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
  2. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
  3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka)

Downloads

Download data is not yet available.