Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dalam mencairkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang sudah dilaksanakan dengan baik namun untuk upaya dalam mencairkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digolongkan berdasarkan kualitas piutang yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, dan kualitas diragukan masih belum dilaksanakan secara optimal oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.References
Donovan, Deny dan Lailatul Amanah. 2015. Strategi Pemungutan PBB sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Mojokerto. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi 4(11).
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 2005. http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/paparan/paparan-modul-sap-akrual/PIUTANG.pdf. Diakses pada tanggal 8 Agustus 2018 jam 19.25.
Edwards, Mary Elizabeth. 2008. The Economic Effects of Taxing Land Values. Disertasi. Texas ASM University. United States.
Fullerton II, Burdette Edward. 2017. The Effects of Tax Increment Financing on Assessed Land Values. Disertasi. The University of Southern Mississippi. United States.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2014. Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. 2013. Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Jakarta.
Kurniawan, I Made Agus, et al. 2017. Realitas Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten X. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 6(10): 3579-3606.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2009. Yogyakarta: Andi.
Moleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2014 Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 1 Januari 2014. Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 1/B. Jombang.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan DaerahKabupaten Jombang. 3 Oktober 2016. Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 50/D. Jombang.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2017 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang. 1 November 2017. Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 53/E. Jombang.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 12 Januari 2012. Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 1/B. Jombang.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2013 Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Perhitungan Penyisihan Piutang Pajak, 31 Januari 2013. Jakarta.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-07/PJ/2013 Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Perhitungan Penyisihan Piutang Pajak, 26 Maret 2013. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah. 15 Juni 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. 21 November 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244. Jakarta.
Prasetiyo, Suharno, et al. 2015. Analisis Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pasca Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi Pajak Daerah di Kota Probolinggo (Studi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo). Jurnal Perpajakan 6(2).
Rahayu, Hastanti Agustin. 2016. Evaluasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Studi pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Jurnal Riset Manajemen 3(1): 1-10.
Ratuela, Gilbert Jacob, et al. 2015. Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan dan Prosedur Pencatatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Pajak Daerah di Kota Bitung. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 15(5).
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. 2 Agustus 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 15 September 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah. 30 September 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Jakarta.
Utomo, L. P. (2015). Pengaruh Postur Motivasi Atas Cara Pandang Wajib Pajak Kepada Fiskus Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Orang Pribadi. Eksis: Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 10(2).
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka)