[1]
“Akuntabilitas Bantuan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014”, SENMAKOMBIS, vol. 3, no. 1, pp. 23–28, Jan. 2019, doi: 10.26533/senmakombis.v3i1.834.