Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penerapan Sistem E-Filling Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Fendinata, A. (2021). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penerapan Sistem E-Filling Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi. SENMAKOMBIS : Seminar Nasional Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis Dewantara, 1(1), 25-35. https://doi.org/10.26533/senmakombis.v1i1.246

Abstract

Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui Pemahaman Internet dapat memoderasi hubungan antara Penerapan Sistem E-Filling dengan Kepatuhan Wajib Pajak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kuantitatif yaitu kuantitatif bertujuan untuk menunjukkan hubungan antar variabel, menguji teori dan mencari generalisasi yang mempunyai nilai prediktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sistem E-Filling berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang dan Pemahaman Internet memoderasi pengaruh Penerapan Sistem E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang. Saran dalam penelitian ini Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mensosialisasikan tata cara penggunaan e-filing lewat iklan di kantor pajak terutama untuk pemula dan Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya lebih menyederhanakan sistem E Filing karena banyak Wajib Pajak yang merasa kesuliatan dalam menggunakan e-filing.

https://doi.org/10.26533/senmakombis.v1i1.246
PDF (Bahasa Indonesia)

References

Anonim. (2014). “Lebih Dari 50% Wajib Pajak Belum Bayar Pajak”. Diakses Melalui http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20141014175233-78- 6372/lebih-dari-50-wajib-pajak belum-bayar-pajak/ tanggal 09 0ktober 2016, jam 09.36 WIB..

__ ___. (2014). “Kesadaran Pajak Orang Indonesia Rendah, 80 Persen Harus Dipaksa”. Diakses melalui http://www.ortax.org/ tanggal 09 0ktober 2016, jam 11.00 WIB.

___ __. (2015). “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Perorangan Masih Rendah”. Diakses melalui http://jogja.tribunnews.com wajib-pajak-perorangan-masih-rendah tanggal 01 0ktober 2016, jam 16.40 WIB.

Ayu Ika Novarina. (2005). “Implementasi Electronic Filling System (E-Filling) dalam Praktik Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) di Indonesia”. Tesis. Program Studi Pasca Sarjana Magister Kenotariatan. Universitas Diponegoro Semarang.

Bambang Prasetyo & L.M. Jannah (2005). Metode Penelitian Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Berly Angkoso. (2010). “Pengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Dasar Wajib Pajak tentang Perpajakan, dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Diana Sari. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung : PT.Refika Aditama.

DJP. (2012). Harmonisasi Membangun Negeri Laporan Tahunan 2012.

__. (2012). Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui E-Filling. Di ambil dari http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0 pada tanggal 17 Oktober 2016 pada pukul 12.16 WIB.

Erly Suandy. (2005). Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat.

Feri Kristianto. (2014). Fuad Rahmany : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Jurnal akuntansi.

Gita Gowinda Kirana. (2010). ”Analisis Perilaku Penerimaan Wajib Pajak terhadap Penggunaan E-Filling”. Skripsi. Fakultas Ekonomi. Universitas Diponegoro Semarang.

Gunawan Setiyaji dan Hidayat Amir. (2005). “Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Universitas Indonusa Esa Tunggal. Vol. 10, No. 2.

Husein Umar. (2011). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Irmayanti Madewing. (2013). “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara”. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Hassanuddin Makassar.

Moch. Idochi Anwar. (2007). Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung :Alfabeta.

Nirawan. (2013). “Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap KepatuhanWajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderating”. Skripsi. Jurusan Akuntansi Universitas Negeri Semarang.

Sari Nurhidayah. (2015). “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi Pada Kpp Pratama Klaten”. Skripsi. Program Studi Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta.

Sri Rahayu & Ita Salsalina Lingga. (2009). “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal Akuntansi. Vol.1, No:119-138.

Sugiyono. (2012). Statistika untuk Penelitian. Bandung : Alfabeta.

_______. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

. (2015). Cara Mudah Belajar SPSS & LISREL Teori Dan Aplikasi Untuk

Sutrisno Hadi. (2004). Analisis Regresi. Yogyakarta: Andi Offset.

Uma Sekaran. (2011). Metode Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Utomo, L. P. (2015). Pengaruh Postur Motivasi Atas Cara Pandang Wajib Pajak Kepada Fiskus Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Orang Pribadi. Eksis: Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 10(2).

Surya Manurung. (2013). Kompleksitas Kapatuhan Perpajakan. Di ambil dari www.pajak.go.id/content/article/kompleksitas-kepatuhan-pajak pada tanggal 25 September 2016 pukul 22.30 WIB.

Yuniar Rachdianti. (2011). “Hubungan antara Self-Control dengan Intensitas Penggunan Internet Remaja Akhir”. Skripsi. Fakultas Psikologi non-Reguler Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka

Pemgembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:

  1. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
  2. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
  3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka)

Downloads

Download data is not yet available.